Kamis, 28 November 2013

Perdagangan Gading Gajah Dilegalkan



Perdagangan Gading Gajah Dilegalkan Gadis

Gading gajah merupakan salah satu aset berharga yang terus jadi buruan. Nggak hanya perhiasan, berbagai kerajinan tangan seperti ukiran pun dibuat dari gading gajah ini. Harganya pun bisa mencapai puluhan juta. Makanya, banyak orang yang tergiur mengambilnya. Meski, harus membunuh gajah yang nggak bersalah.

Akibatnya, populasi gajah akan terus menyusut. Menurut data terakhir International Union for the Conservation of Nature (IUCN) saja, jumlah gajah Sumatera di alam bebas sudah kurang dari tiga ribu ekor. Bahkan World Wide Fund for Nature (WWF) sudah mengubah status gajah Sumatera dari terancam punah menjadi sangat terancam punah.

Nggak cuma di Indonesia, populasi gajah di dunia pun menurun drastis. Bahkan di Chad, Afrika Tengah, jumlah gajah yang tersisa hanya 450 ekor. Ini karena banyak pihak yang nggak bertanggung jawab melakukan perburuan gading gajah secara ilegal.

Nah, saat Indonesia dan berbagai organisasi di penjuru dunia melarang perburuan gading gajah yang terus dilakukan secara ilegal, negara Zimbabwe, Namibia, dan Botswana jual memperjualbelikan gading gajah secara legal. Mereka melegalkan penjualan gading gajah untuk menyelamatkan populasi gajah itu sendiri.

Menurut kacamata mereka, daripada gajah-gajah itu mati karena diincar gadingnya, lebih baik mereka ambil sendiri sehingga populasi gajah nggak merosot tajam. Oleh karena itu, ketiga negara ini mendapatkan pengecualian atas Perjanjian Perlindungan Keragaman Hayati CITES tahun 1989 tentang pelarangan perdagangan gading gajah.

Cara ini ternyata efektif, lho. Saat gajah di negara lain terancam punah, populasi gajah di Zimbabwe, Namibia, dan Botswana cenderung stabil. Sehingga, manusia bisa memperoleh gading gajah untuk diperjualbelikan ke negara-negara lain seperti Jepang dan Cina. Sementara, ancaman kepunahan juga bisa ditekan. Meski demikian, tetap harus ada pengawasan yang ketat agar peraturan ini nggak disalahgunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar